Pimpinan TNI Pegang Kendali Pensiun Dini Prajurit yang Menjabat Sipil
Pimpinan TNI Pegang Kendali Pensiun Dini Prajurit yang Menjabat Sipil
Proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar koridor hukum yang berlaku sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan tertinggi TNI. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menanggapi maraknya pertanyaan terkait status prajurit yang berkarier di sektor sipil. Setiap pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini, menurutnya, wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan diawasi secara ketat oleh institusi. "Keputusan akhir mengenai hal ini berada di tangan pimpinan TNI," tegas Mayjen Hariyanto dalam keterangan persnya pada Senin (10/03/2025).
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI terkait status prajurit setelah pengajuannya disetujui. Ia menjelaskan bahwa prajurit yang pensiun dini atau mengundurkan diri akan sepenuhnya lepas dari ikatan dinas militer dan beralih menjadi warga sipil. "Setelah disetujui, mereka akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat oleh aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," imbuhnya. Penjelasan ini memberikan kepastian hukum dan sekaligus menegaskan komitmen TNI dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Mekanisme pengajuan, lanjutnya, telah ditekankan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan transparan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah secara tegas menyampaikan arahan terkait prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Dalam arahannya di STIK, Jakarta, pada Senin yang sama, Jenderal Agus menekankan perlunya prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dini. "Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47," tegas Panglima TNI. Arahan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan antara tugas militer dan jabatan sipil yang dipegang oleh prajurit aktif.
Kapuspen TNI juga menjelaskan bahwa prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI dapat mengajukan pengunduran diri melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini memastikan transisi karier prajurit berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum atau etika keprajuritan. Langkah-langkah yang harus ditempuh prajurit yang ingin beralih ke sektor sipil antara lain:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri atau pensiun dini secara resmi melalui jalur komando.
- Menyerahkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjalani proses verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang di lingkungan TNI.
- Menerima keputusan resmi dari pimpinan TNI terkait permohonan tersebut.
Dengan adanya ketegasan dan transparansi dalam proses ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga citra TNI sebagai institusi yang profesional dan menjunjung tinggi hukum.