Peralihan Kepemilikan Tanah: Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat dari Orang Tua ke Anak
Peralihan Kepemilikan Tanah: Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat dari Orang Tua ke Anak
Pemberian aset tanah dari orang tua kepada anak merupakan hal yang umum terjadi. Namun, proses ini tidak serta merta membuat kepemilikan tanah secara hukum langsung beralih. Dibutuhkan proses administrasi yang dikenal dengan balik nama sertifikat tanah, guna memastikan kepemilikan sah secara hukum.
Proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan yang memerlukan biaya. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada jenis peralihan hak, lokasi tanah, dan luas tanah. Secara garis besar, peralihan hak atas tanah dari orang tua ke anak dapat dilakukan melalui dua cara:
- Hibah: Pemberian tanah dilakukan saat orang tua masih hidup.
- Waris: Pemberian tanah dilakukan setelah orang tua meninggal dunia.
Biaya dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Waris
Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, waris adalah peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Proses balik nama sertifikat tanah karena waris memerlukan beberapa persyaratan, meliputi:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli.
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan.
- Akta wasiat notariil, jika ada wasiat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSB (BPHTB).
Selain persyaratan administrasi, terdapat biaya yang harus dibayarkan, yaitu:
-
Biaya PNBP: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung berdasarkan rumus:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
-
Biaya BPHTB: Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah. Perhitungannya tergantung pada ketentuan masing-masing daerah. Rumusnya adalah:
BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
Biaya dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Hibah adalah pemberian tanah yang dilakukan saat orang tua masih hidup. Proses balik nama sertifikat tanah karena hibah memerlukan persyaratan sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli.
- Akta hibah PPAT.
- Izin pemindahan hak, jika di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSB (BPHTB).
Biaya yang harus dibayarkan dalam proses hibah meliputi:
-
Biaya PNBP: Perhitungan biaya PNBP sama dengan perhitungan pada waris, yaitu:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
-
Biaya BPHTB: Perhitungan biaya BPHTB juga sama dengan perhitungan pada waris, yaitu:
BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
-
PPh Hibah: Pajak Penghasilan (PPh) atas hibah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan harga pasar. PPh ini dibayarkan oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan. Perhitungannya adalah:
PPh hibah = Jumlah persentase pajak x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Setelah pembayaran PPh, pihak terkait dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB) ke KPP setempat.