Perusahaan Produsen Tandon Air di Sidoarjo Diduga Lakukan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Terhadap Karyawan
Kasus dugaan pelanggaran hak-hak karyawan kembali mencuat di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. PT. Tedmonindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, menjadi sorotan atas dugaan praktik penahanan ijazah dan pemerasan terhadap puluhan karyawannya.
Kuasa hukum para korban, Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga menahan ijazah sekitar 40 dari total 68 karyawan sebagai jaminan. Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa perusahaan mewajibkan para karyawan yang ingin menebus ijazah mereka untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai 'uang tebusan' sebesar Rp 6,5 juta.
"Para karyawan menyerahkan ijazah mereka saat awal masuk kerja sebagai jaminan, sebelum menandatangani kontrak," ungkap Sigit.
Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang melapor kepada Sigit, termasuk mantan karyawan yang telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) namun ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh perusahaan. Para karyawan tersebut mengaku takut untuk melapor sebelumnya karena khawatir akan mempengaruhi pekerjaan mereka. Namun, mereka merasa bahwa peraturan perusahaan semakin memberatkan seiring berjalannya waktu.
Dugaan Pemerasan dan Pemotongan Gaji
Selain penahanan ijazah, Sigit juga mengungkapkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan. Karyawan diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta agar ijazah mereka dapat dikembalikan.
Tak hanya itu, sejumlah karyawan juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas kehilangan barang berupa matras seberat tiga ton yang hilang saat libur Lebaran.
"Karyawan dipaksa menandatangani penggantian barang yang hilang, padahal mereka tidak tahu menahu soal kehilangan tersebut," jelas Sigit.
Akibatnya, beberapa karyawan, termasuk petugas keamanan, diharuskan mengganti rugi barang yang hilang tersebut dengan cara dipotong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun. Praktik ini memicu protes dari para karyawan yang merasa tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.
Kasus Pemecatan dan Penahanan Ijazah
Salah satu korban dari praktik perusahaan ini adalah Surasa (60), seorang mantan sekuriti yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2012. Surasa dipecat pada bulan April 2025 dengan tuduhan terlibat dalam kehilangan barang.
"Saya di-off kan bulan April kemarin dengan alasan tuduhan ada kehilangan barang," kata Surasa.
Surasa mengungkapkan bahwa ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan dengan janji akan dikembalikan jika masalah kehilangan barang tersebut selesai. Namun, janji tersebut tidak pernah dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis.
"Saya diminta menunggu sebentar, katanya pasti dikembalikan. Tapi sampai dua bulan belum dikembalikan juga. Alasannya kalau pencurinya ketemu baru dikembalikan, tapi tidak ada surat pernyataan tertulis," pungkas Surasa.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Tedmonindo Pratama Semesta terkait dugaan penahanan ijazah dan pemerasan yang dituduhkan oleh para karyawan.