OJK Belum Restui Pengisian Jabatan Direktur Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan belum memberikan lampu hijau terkait pengisian salah satu kursi direktur di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hal ini menyusul tidak lolosnya Kukuh Rahardjo dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh regulator.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan bahwa perseroan menghormati keputusan OJK tersebut. Ketidaksetujuan ini berdampak pada penundaan pengisian jabatan direktur yang sebelumnya diharapkan dapat segera terisi.

Komisaris Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan, juga membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kukuh Rahardjo masih belum mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari OJK. Saat ini, pemegang saham pengendali tengah mempersiapkan kandidat lain untuk posisi direktur bisnis yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.

Sebelumnya, pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 11 Desember 2024, Bank Muamalat telah menunjuk sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di perusahaan. Selain Kukuh Rahardjo, RUPSLB tersebut juga mengangkat Imam Teguh Saptono sebagai Direktur Utama dan Sapto Amal Damandari sebagai Komisaris Utama Independen. Imam Teguh Saptono dan Sapto Amal Damandari telah efektif menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sejak 26 Maret 2025. Namun, pengangkatan Kukuh Rahardjo sebagai direktur masih terkendala persetujuan dari OJK.

Proses uji kelayakan dan kepatutan merupakan mekanisme standar yang dilakukan OJK untuk memastikan bahwa setiap individu yang menduduki posisi kunci di lembaga keuangan memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kelayakan yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan secara keseluruhan.

Dengan belum adanya persetujuan dari OJK, Bank Muamalat harus menunda pengisian jabatan direktur dan mencari kandidat lain yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulator. Proses ini tentunya membutuhkan waktu dan seleksi yang cermat agar dapat menemukan sosok yang tepat untuk memperkuat jajaran direksi Bank Muamalat.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)