Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM: Solusi Bagi Pemilik SIM yang Terlambat
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu, yakni lima tahun. Keterlambatan dalam memperpanjang SIM, bahkan satu hari saja setelah masa berlakunya habis, umumnya mengharuskan pemilik SIM untuk membuat SIM baru dari awal. Namun, dalam kondisi tertentu, Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM meskipun telah melewati masa berlakunya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Namun, ayat 4 memberikan pengecualian, di mana perpanjangan SIM yang telah lewat masa berlaku dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Waktu pelaksanaan perpanjangan SIM dalam kondisi ini juga ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak perlu panik. Ada kemungkinan untuk memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini tidak berlaku setiap saat dan sangat bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri.
Contohnya, pada saat pelayanan SIM diliburkan karena hari libur nasional, seperti Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29 Mei 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29-30 Mei 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM setelah libur, yaitu pada tanggal 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2025. Perpanjangan SIM pada periode ini mengikuti mekanisme perpanjangan SIM biasa.
Namun, perlu diingat bahwa jika pemilik SIM tidak memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan, maka perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan dan pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, tidak ada perbedaan antara perpanjangan SIM yang masih berlaku dan perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi. Biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi: Rp 60.000
Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A, BI, dan BII adalah sekitar Rp 225.000. Untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya sekitar Rp 220.000, sedangkan untuk SIM D dan D1 sebesar Rp 175.000.
Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, segera cari informasi mengenai kemungkinan adanya dispensasi perpanjangan SIM dari pihak kepolisian.