Serikat Pekerja Soroti Efektivitas Surat Edaran Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. SE ini secara khusus menyoroti penghapusan syarat batas usia, persyaratan penampilan menarik, dan status pernikahan sebagai kriteria seleksi. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh pencari kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan tanggapannya terhadap kebijakan baru ini. Menurutnya, SE tersebut bukanlah suatu hal yang sepenuhnya baru, melainkan lebih merupakan penegasan kembali dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun SE serupa telah lama ada, implementasinya di lapangan masih belum konsisten dan efektif.

Iqbal menyoroti bahwa SE ini bersifat tidak mengikat, yang berarti perusahaan memiliki kebebasan untuk menerapkannya atau tidak. Ia menganalogikan SE ini dengan ajakan untuk kerja bakti, di mana kehadiran bersifat sukarela. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas SE dalam menghapus praktik diskriminasi usia secara menyeluruh dalam proses rekrutmen.

Meski demikian, Iqbal tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan di dunia kerja. Ia berpendapat bahwa isu batas usia dalam rekrutmen bukan hanya masalah teknis ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia (HAM). Iqbal menegaskan bahwa penggunaan batas usia sebagai syarat rekrutmen melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Iqbal juga mengakui bahwa dalam jenis pekerjaan tertentu, persyaratan khusus seperti tinggi badan atau penampilan menarik mungkin diperlukan. Ia mencontohkan profesi pramugari dan pramugara yang membutuhkan standar tinggi badan tertentu untuk alasan fungsional. Namun, ia menekankan bahwa persyaratan tersebut haruslah relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak diskriminatif.

Berikut adalah poin-poin yang disinggung oleh Said Iqbal:

  • SE Bukan Hal Baru: Surat edaran mengenai penghapusan batas usia sebenarnya sudah lama ada, namun implementasinya belum optimal.
  • Sifat Tidak Mengikat: SE ini bersifat tidak mengikat, sehingga perusahaan memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak.
  • Apresiasi terhadap Pemerintah: Iqbal mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan di dunia kerja.
  • Isu HAM: Batas usia dalam rekrutmen melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Persyaratan Khusus: Beberapa jenis pekerjaan mungkin memerlukan persyaratan khusus yang relevan, namun tidak diskriminatif.

Dengan adanya SE ini, diharapkan perusahaan dapat lebih mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman kandidat dibandingkan dengan usia semata. Namun, efektivitas SE ini akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat dari pemerintah serta kesadaran dari pihak perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja.