Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar: Pelapor Kini Berstatus Tersangka

Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar), kini menghadapi situasi yang tak terduga. Setelah melaporkan dugaan korupsi di tempatnya bekerja dulu, ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia.

Sebelum diberhentikan dari jabatannya, Tri Yanto aktif melaporkan adanya indikasi korupsi di Baznas Jabar. Dugaan korupsi tersebut mencapai angka Rp 13,3 miliar, yang berasal dari pengelolaan anggaran tahun 2021 hingga 2023. Menurut Tri Yanto, terdapat beberapa persoalan yang menjadi dasar laporannya, yaitu:

  • Penggunaan Dana Operasional yang Melebihi Batas: Tri Yanto menemukan bahwa penggunaan dana operasional Baznas Jabar mencapai 20 persen dari dana zakat. Padahal, sesuai aturan, batas maksimal penggunaan dana operasional adalah 12,5 persen. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
  • Penyalahgunaan Dana Hibah COVID-19: Tri Yanto juga menyoroti dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk jaring pengaman terdampak COVID-19 senilai Rp 11,7 miliar. Ia menduga ada penyalahgunaan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Tri Yanto mengungkapkan perasaannya atas kasus yang menimpanya. Ia mengaku prihatin dan sedih dengan statusnya sebagai tersangka. Ia tidak menyangka akan menghadapi situasi ini, karena niatnya adalah membantu pemerintah dan negara dalam memberantas korupsi dan penyelewengan dana masyarakat. Ia juga membantah telah menyebarkan dokumentasi yang sifatnya dikecualikan. Menurutnya, ia hanya memenuhi hak warga negara untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana kepada pihak yang berwenang. Pihak berwenang yang dimaksud adalah pengawas internal Baznas RI untuk dana zakat, dan Inspektorat Pemprov Jawa Barat untuk dana APBD.

Tri Yanto juga membantah klaim Baznas Jabar bahwa data yang ia peroleh adalah ilegal. Ia menjelaskan bahwa ia mendapatkan data tersebut saat masih bekerja di Baznas. Ia tidak mencuri atau mengambil hak orang lain. Ia hanya menyampaikan informasi yang ia ketahui kepada pihak yang berwenang. Ia juga membantah telah menyebarkan data tersebut ke kalangan mahasiswa. Menurutnya, data yang beredar di kalangan mahasiswa adalah laporan keuangan tahunan yang terpublikasi di website Baznas, yang dapat diakses oleh siapa saja. Ia hanya membantu membaca data tersebut.

Tri Yanto juga menanggapi pemecatannya dari Baznas Jabar. Ia membantah bahwa pemecatannya terkait dengan masalah indisipliner. Menurutnya, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa alasannya adalah efisiensi, bukan indisipliner. Ia menilai alasan indisipliner yang diajukan oleh Baznas adalah mengada-ada, karena tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Motivasi Tri Yanto melaporkan dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Jabar adalah untuk menyelamatkan dana masyarakat. Ia menyayangkan jika dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada yang berhak justru digunakan untuk kepentingan operasional. Ia mencontohkan, sebelum tahun 2020, Baznas memberikan beasiswa kepada mahasiswa dan membina peternakan. Namun, program-program tersebut akhirnya dihentikan karena dana dialihkan untuk operasional. Ia berharap dana zakat dapat digunakan secara tepat sasaran, sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu.

Tri Yanto juga menanggapi klaim Baznas bahwa hasil audit investigatif tidak menemukan indikasi korupsi dari aduannya. Ia mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dari Baznas RI terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar. Ia juga belum menerima salinan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait dana hibah COVID-19 sebesar Rp 11,7 miliar. Ia lebih percaya jika ada data dan surat resmi yang menunjukkan tidak adanya korupsi. Namun, ia tidak bisa langsung percaya jika pernyataan tersebut berasal dari pihak terlapor.

Tri Yanto mengungkapkan bahwa ia mulai menerima surat panggilan dari Polda Jabar pada bulan Februari. Ia diperiksa sebagai saksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei. Ia mengaku kaget dan sedih dengan statusnya tersebut. Ia merasa niatnya baik, tidak ada unsur jahat, dan tidak mencari keuntungan pribadi. Ia hanya ingin menyelamatkan dana masyarakat. Ia khawatir kasusnya akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan dugaan korupsi, karena khawatir dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE.

Tri Yanto menduga ada pihak yang membocorkan datanya setelah ia melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jabar. Ia menegaskan bahwa ia tidak menyebarkan hasil audit ke LSM atau pihak lain. Ia hanya memberikan data tersebut kepada pengawas internal Inspektorat atas permintaan mereka, untuk mendalami laporannya. Ia menyesalkan Inspektorat dan Baznas RI yang diduga membocorkan identitasnya dan dokumen laporannya kepada pihak terlapor, sehingga menjadi bahan laporan mereka ke Polda.

Tri Yanto berharap pihak-pihak terkait dapat introspeksi diri dan memperbaiki diri, daripada melaporkannya ke penegak hukum. Ia berharap Gubernur Jabar dapat meminta Baznas untuk mencabut laporannya ke polisi, sebagai bagian dari itikad baik untuk memperbaiki tata kelola. Ia juga berharap Baznas dapat lebih baik lagi dalam mengelola dana zakat di masa depan.