Polresta Bandung Intensifkan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Setelah Mendapat Sorotan

Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan pada tahun 2023 di wilayah Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian. Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini setelah adanya audiensi antara pendamping korban dengan Kapolresta Bandung.

Dalam kegiatan bertajuk "Satu Jam Bersama Kapolresta", Samiaji Agung, seorang mahasiswa UNISAL yang juga bertindak sebagai pendamping korban, menyampaikan langsung perkembangan kasus yang didampinginya kepada Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Samiaji membawa serta catatan kasus yang terdokumentasi rapi, sebagai bukti keseriusan dalam mengawal kasus ini.

"Korban saat kejadian masih di bawah umur, belum genap 18 tahun. Laporan sudah kami sampaikan ke Polresta Bandung sejak tahun lalu," ujar Samiaji usai pertemuan tersebut. Kedatangannya ke acara tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban. Ia mengakui bahwa keluarga korban sempat pesimis dengan kelanjutan proses hukum.

Namun, keraguan tersebut terjawab setelah berdiskusi langsung dengan pihak kepolisian. "Keluarga korban sempat berprasangka kasus ini tidak akan dilanjutkan. Tapi ternyata, penyidik tetap bekerja. Karena korban juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), komunikasi dengan penyidik berjalan intensif," jelas Samiaji.

Meski demikian, Samiaji mengungkapkan bahwa pelaku hingga saat ini belum berhasil diamankan. Menanggapi hal ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini tidak akan dihentikan. Ia telah menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Saya sudah meminta Kasat Reskrim dan Unit PPA untuk mengkaji ulang konstruksi hukum kasus ini," kata Aldi. Ia juga meminta nomor kontak Samiaji agar dapat memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Jika ada kendala dalam prosesnya, saya akan langsung menghubungi Kasat Reskrim. Jika tidak ada progres yang signifikan, saya akan melakukan intervensi atau mempersilakan untuk melapor ke Kanit PPA," tegas Kapolresta.

Kombes Pol Aldi Subartono juga menegaskan bahwa program "Satu Jam Bersama Kapolresta" akan terus dilaksanakan secara rutin. Program ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum, sosial, dan lainnya yang dihadapi warga Kabupaten Bandung.

"Program ini akan kami laksanakan setiap hari, agar setiap persoalan di Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan hukum dan kepolisian dapat diselesaikan satu per satu," pungkas Aldi. Dalam kegiatan tersebut, tercatat 48 pendaftar, namun hanya 15 orang yang berkesempatan hadir dan menyampaikan keluhannya secara langsung.

Poin-poin penting dalam berita:

  • Kasus dugaan TPKS di Ciwidey kembali menjadi perhatian.
  • Pendamping korban audiensi dengan Kapolresta Bandung.
  • Polresta Bandung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus.
  • Pelaku masih dalam pengejaran.
  • Program "Satu Jam Bersama Kapolresta" terus berlanjut.