DPR Soroti Potensi Dampak Negatif Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyoroti potensi dampak negatif dari usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyampaikan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut perlu dikaji secara komprehensif.
Indrajaya menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun ASN berpotensi mengganggu sistem meritokrasi yang bertujuan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dengan kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas yang tinggi. Ia juga menambahkan, apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga maksimal 70 tahun, hal tersebut dapat menurunkan produktivitas pelayanan kepada masyarakat, mengingat usia tersebut masuk dalam kategori lanjut usia (lansia). Penurunan kemampuan fisik dan mental seiring bertambahnya usia dapat berdampak pada kualitas pekerjaan.
Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti bahwa perpanjangan usia pensiun ASN dapat mengurangi kesempatan bagi generasi muda untuk berkarir di pemerintahan. Ia menilai bahwa perpanjangan usia pensiun tidak boleh mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara setiap tahunnya, karena hal tersebut dianggap tidak adil.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan penambahan batas usia pensiun yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Untuk Jabatan Fungsional Utama, diusulkan batas usia pensiun menjadi 70 tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II, batas usia pensiun menjadi 62 tahun. Sementara itu, eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Tujuan dari pengusulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ini adalah untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, baik yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian usulan perpanjangan usia pensiun ASN oleh Korpri:
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I: 63 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II: 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun