Rekayasa Pembegalan di Sebatik Terungkap: Motif Penggelapan Dana Perusahaan
Seorang pria bernama Rudiantoro, warga Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti merekayasa kasus pembegalan. Tindakan nekat ini dilakukannya demi menutupi aksi penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Modus operandi yang dilakukan Rudiantoro terbilang cukup rapi. Ia melukai dirinya sendiri dan membuat laporan palsu kepada pihak berwajib, seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan. Dalam laporannya, Rudiantoro mengklaim telah diserang oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang. Ia bahkan memberikan detail dramatis mengenai serangan yang dialaminya, termasuk penggunaan senjata tajam dan pemukulan yang menyebabkan dirinya tak sadarkan diri di area perkebunan sawit.
Namun, kejanggalan dalam laporan tersebut memicu kecurigaan petugas kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi mendalam, akhirnya Rudiantoro mengakui bahwa seluruh kejadian tersebut adalah karangannya semata. Ia mengaku telah menyayat bajunya sendiri, melukai tubuhnya dengan duri sawit, dan membuat luka di kepala untuk meyakinkan pihak berwajib.
Menurut Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo, motif di balik tindakan Rudiantoro adalah masalah keuangan. Rudiantoro terlilit hutang dan berniat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 152 juta yang seharusnya disetorkan ke atasannya. Ia kemudian merancang cerita pembegalan sebagai alibi untuk menutupi perbuatannya.
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat perbatasan RI-Malaysia. Pasalnya, laporan pembegalan tersebut menjadi yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Namun, setelah fakta rekayasa terungkap, masyarakat merasa lega sekaligus geram dengan tindakan pelaku.
Akibat perbuatannya, Rudiantoro kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ia terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum dan selalu berhati-hati, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meminta pengawalan aparat jika merasa tidak aman.
Berikut adalah rincian kerugian palsu yang dilaporkan oleh Rudiantoro:
- 1 unit HP Realme
- Uang tunai sebesar Rp 152 juta
Kasus rekayasa pembegalan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab. Tindakan nekat Rudiantoro tidak hanya merugikan perusahaan tempatnya bekerja, tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat dan mempermainkan hukum yang berlaku.