Korupsi Dana Perbaikan Jalan di Cirebon Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah berhasil diungkap di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dugaan penyelewengan dana ini terkait dengan proyek perbaikan jalan yang seharusnya meningkatkan infrastruktur di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Ironisnya, dana yang dialokasikan untuk kepentingan publik justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, serta enam orang kontraktor. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa ASN tersebut memiliki peran ganda, yaitu sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Rincian Peran Tersangka:

  • AP: Kepala Dinas DPKPP, PA, dan PPK
  • DT: Pengendali Kegiatan
  • RSW: Pengendali Pengawasan
  • OK, C, LM, T: Pihak Swasta (Kontraktor)

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan tidak melaksanakan pekerjaan proyek secara maksimal, meskipun dana telah dikontrakkan. Akibatnya, kualitas perbaikan jalan jauh dari standar yang diharapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yang ditunjuk oleh Kejari Kabupaten Cirebon, ditemukan bahwa:

  • Di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan.
  • Di Kecamatan Losari, bahkan mencapai 90,57% pekerjaan yang mangkrak.

Proyek peningkatan jalan dan drainase di dua kecamatan tersebut menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Nilai kontrak untuk Kecamatan Lemahabang sebesar Rp 1.881.507.000, sementara untuk Kecamatan Losari sebesar Rp 1.651.700.000.000.

Akibat dari tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.694.084.271,46. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejari Kabupaten Cirebon masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.