Visa Haji Furoda 2025 Tidak Diterbitkan, Jemaah Disarankan Beralih ke Haji Khusus
Mekkah, Arab Saudi - Harapan bagi calon jemaah haji yang berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur Furoda pada tahun 2025 ini tampaknya harus ditunda. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengumumkan bahwa visa haji Furoda atau yang dikenal juga sebagai haji perorangan, tidak akan diterbitkan pada musim haji tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan AMPHURI melalui surat edaran resmi yang telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur. Dalam surat edaran tersebut, AMPHURI menyarankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengarahkan jemaah yang berminat haji melalui jalur Furoda agar beralih mendaftar haji khusus.
Keputusan ini didasarkan pada konfirmasi yang diperoleh AMPHURI melalui berbagai saluran, termasuk sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk dan kunjungan langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Selain itu, AMPHURI juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
"Diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa 'visa issuance has been ended this season' (penerbitan visa telah berakhir musim ini)," demikian bunyi pernyataan resmi dari AMPHURI.
Merespon situasi ini, AMPHURI mengimbau kepada seluruh PIHK yang sebelumnya berencana melayani jemaah haji Furoda untuk segera menginformasikan kabar ini kepada jemaah mereka. Selain itu, PIHK juga diharapkan untuk menyelesaikan segala hal terkait dengan Perjanjian Pelayanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah haji Furoda.
Mengenal Visa Haji
Untuk diketahui, terdapat dua jenis visa yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Pertama, adalah visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Pada tahun 2025, kuota visa haji untuk Indonesia mencapai 221.000.
Kedua, adalah visa haji non-kuota, yang dapat diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya adalah jalur Furoda atau perorangan. Karena bersifat non-kuota, jumlah visa haji Furoda yang diberikan setiap tahunnya tidaklah pasti dan sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Keberangkatan jemaah haji Furoda baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
Menurut AMPHURI, penerbitan visa haji Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali PIHK. Oleh karena itu, PIHK diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada jemaah mengenai situasi ini.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji Furoda pada tahun ini, diharapkan calon jemaah haji dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti haji khusus, yang proses pendaftarannya dilakukan melalui PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.