Belasan Pekerja Adukan Produsen Tandon Air di Sidoarjo ke Polisi Atas Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemerasan

Kasus dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini, belasan karyawan sebuah perusahaan produsen tandon air, PT Tedmonindo Pratama Semesta, melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah dan praktik pemerasan.

Kuasa hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi 15 orang yang terdiri dari mantan dan karyawan yang masih aktif di perusahaan tersebut. Menurut keterangan Sigit, praktik penahanan ijazah ini sudah berlangsung lama, bahkan salah satu kliennya ijazahnya ditahan sejak tahun 2012 dan belum dikembalikan hingga ia mengundurkan diri pada April 2025.

"Modusnya, ijazah diminta sebagai jaminan saat karyawan baru masuk kerja. Mereka menyerahkan ijazah sebelum menandatangani kontrak kerja," jelas Sigit.

Selain ijazah, perusahaan juga diduga menahan dokumen penting lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa perusahaan menetapkan kebijakan yang memberatkan karyawan yang ingin mengundurkan diri. Karyawan yang ingin ijazahnya dikembalikan diwajibkan membayar tebusan sebesar Rp 6.500.000.

Tidak hanya itu, PT Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga melakukan praktik pemerasan terhadap karyawannya. Sigit mengungkapkan bahwa perusahaan mewajibkan karyawan untuk mengganti harga barang yang hilang dengan cara memotong gaji sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan.

"Seharusnya, jika ada kehilangan barang, perusahaan melaporkannya ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan. Namun, hal itu tidak dilakukan, malah membebankan kerugian kepada karyawan," tegas Sigit.

Kejadian bermula saat perusahaan mengklaim kehilangan matras seberat 3 ton saat libur Lebaran. Karyawan merasa dituduh atas kehilangan tersebut. Mereka merasa keberatan karena matras tersebut sangat berat dan tidak mungkin diangkat tanpa alat berat, apalagi pintu gudang juga terkunci.

Menurut pengakuan para karyawan, perusahaan mengancam tidak akan membayarkan gaji jika mereka menolak menandatangani kesepakatan pemotongan gaji sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan sebagai ganti rugi barang yang hilang. Keterlambatan pembayaran gaji juga menjadi keluhan para karyawan. Mereka yang seharusnya menerima gaji pada tanggal 10 setiap bulannya, hingga saat ini belum menerima hak mereka. Gaji baru akan dibayarkan jika mereka bersedia menandatangani kesepakatan pemotongan gaji.

Selain melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo, para korban juga mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo.

Saat ini, pihak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Polres Sidoarjo dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Sidoarjo terkait laporan ini.

Rangkuman Dugaan Pelanggaran:

  • Penahanan ijazah karyawan
  • Penahanan dokumen SKCK
  • Penebusan ijazah sebesar Rp 6.500.000 bagi karyawan yang mengundurkan diri
  • Pemotongan gaji sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan sebagai ganti rugi barang hilang
  • Keterlambatan pembayaran gaji