MUI Desak Pertanggungjawaban Israel Atas Pelanggaran Hukum Internasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan perlunya Israel mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya di mata hukum internasional. Penegasan ini muncul di tengah diskusi mengenai potensi normalisasi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel di masa depan, dengan syarat kemerdekaan penuh bagi Palestina.
Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa hukuman terhadap Israel menjadi krusial, terutama terkait perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu oleh International Criminal Court (ICC) atas dugaan kejahatan perang. "Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC (International Criminal Court)," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan bahwa kebencian terhadap Israel akan hilang jika beberapa kondisi terpenuhi. Kondisi tersebut meliputi penarikan penuh pasukan Israel dari seluruh wilayah Palestina, termasuk Gaza, pengembalian tanah yang direbut secara paksa, dan pembebasan seluruh tahanan Palestina. "Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel," kata Sudarnoto.
Sudarnoto juga menyinggung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel jika Palestina merdeka. Ia memahami pernyataan itu dalam konteks pembukaan UUD yang secara implisit menentang segala bentuk penjajahan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara berdaulat asalkan Israel mengakui Palestina. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan bersama dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron di Jakarta. Prabowo menekankan pentingnya solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan menuju perdamaian abadi, yang mana kemerdekaan Palestina adalah fondasinya. Namun, ia juga menegaskan perlunya mengakui hak Israel untuk berdiri sebagai negara berdaulat dengan jaminan keamanan.