DPR Awasi Ketat PSU Pilkada 2024: Antisipasi Kesalahan dan Efisiensi Anggaran
DPR Awasi Ketat PSU Pilkada 2024: Antisipasi Kesalahan dan Efisiensi Anggaran
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyampaikan peringatan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah terjadinya PSU kedua kalinya di daerah-daerah yang telah melaksanakan pemilu. Menurut Dede Yusuf, PSU yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang di empat daerah, akan menjadi tolak ukur (benchmarking) bagi pelaksanaan PSU selanjutnya dengan rentang waktu yang lebih panjang. Keberhasilan penyelenggaraan PSU ini menjadi krusial, mengingat pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
"Kami berharap pelaksanaan PSU ini efisien dan sesuai aturan perundang-undangan," tegas Dede Yusuf dalam keterangan pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/03/2025). "PSU, apapun bentuknya, merupakan konsekuensi dari kelalaian sebelumnya. Oleh karena itu, kita harus meminimalisir pemborosan anggaran negara yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan penyelenggaraan pemilu," lanjutnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah menjamin pelaksanaan PSU akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terbebas dari kecacatan hukum di masa mendatang.
Dede Yusuf mengakui adanya kekurangan dalam proses tahapan pilkada sebelumnya yang menyebabkan perlunya PSU. Ia pun mengingatkan KPU dan jajarannya untuk memperbaiki kekurangan tersebut agar tidak terulang kembali. "Ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan sangat penting untuk menghindari terjadinya PSU kedua," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PSU. Evaluasi ini tidak hanya akan difokuskan pada PSU yang akan digelar pada 22 Maret mendatang, tetapi juga akan mencakup PSU dengan rentang waktu yang lebih panjang, yaitu 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi penyelenggaraan PSU di masa mendatang.
"Evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan kesiapan penyelenggara pemilu di berbagai daerah dalam melaksanakan PSU dengan berbagai jangka waktu," ujar Dede Yusuf. "Komisi II akan mencermati pelaksanaan PSU 22 Maret ini sebagai pembelajaran, untuk memastikan kesiapan KPU dalam menghadapi berbagai skenario pelaksanaan PSU di masa mendatang." Komisi II menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara KPU dan jajarannya, serta pemanfaatan teknologi dan sistem informasi yang andal dalam pelaksanaan PSU untuk menghindari potensi kesalahan dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Rencana evaluasi PSU oleh Komisi II DPR meliputi:
- PSU 22 Maret 2025 (30 hari)
- PSU dengan rentang waktu 45 hari
- PSU dengan rentang waktu 60 hari
- PSU dengan rentang waktu 90 hari
- PSU dengan rentang waktu 180 hari
Evaluasi ini akan fokus pada efisiensi anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas penyelenggaraan PSU untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis, adil, dan transparan.