Polda Sumut Tegas Bantah Tuduhan Suap Rp160 Juta di Polres Labuhanbatu
Polda Sumut Tegas Bantah Tuduhan Suap Rp160 Juta di Polres Labuhanbatu
Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Endar Muda Siregar, seorang bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Endar sebelumnya dalam sebuah video viral mengaku telah menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulannya kepada sejumlah pejabat di Polres Labuhanbatu. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, menegaskan penyelidikan internal telah dilakukan dan tidak menemukan bukti yang mendukung pengakuan tersebut. "Hasil penyelidikan tim Paminal tidak menemukan bukti saksi maupun bukti transaksi perbankan yang mendukung klaim pemberian setoran uang pada bulan Maret dan April 2024," tegas Yudhi dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).
Penyelidikan yang dilakukan melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk 10 personel kepolisian dari Polres Labuhanbatu. Meskipun Endar dalam pemeriksaan mengaku menyetor uang sejumlah Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024 melalui Aiptu Riswan Siregar, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang mendukung pengakuan tersebut. Seluruh personel yang disebut-sebut menerima suap juga membantah keras tuduhan tersebut. Kepolisian menekankan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara transparan dan menyeluruh, dengan memeriksa seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti yang tersedia.
Meskipun tidak ditemukan bukti suap, investigasi mengungkapkan adanya hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar. Terungkap fakta bahwa Endar secara rutin memberikan sejumlah uang kepada Aiptu Riswan, namun dengan alasan yang berbeda. "Endar mengaku memberikan uang sebesar Rp 600.000 dan Rp 900.000 setiap minggu kepada Aiptu Riswan sebagai upah untuk dua orang tukang bangunan yang sedang merehab lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan," jelas Kombes Yudhi. Hal ini dijelaskan sebagai bantuan pribadi, bukan sebagai bentuk suap kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, beredar video pengakuan Endar yang menyebutkan rincian pembayaran suap, yaitu Rp 80 juta untuk Kasat, Rp 20 juta untuk dua Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim. Pengakuan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti menerima suap. Kasat dan Kanit di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga telah diperiksa. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menambahkan bahwa Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 dalam sebuah penggerebekan yang menghasilkan barang bukti berupa 14,1 gram sabu, uang tunai Rp 41,5 juta, dan beberapa ponsel. Penangkapan Endar merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya yang mengaku mendapatkan sabu dari Endar.
Meskipun penyelidikan saat ini tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan suap, Polda Sumut menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka. "Manakala di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut," pungkas Kombes Yudhi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan objektif.