Respon Orang Tua Surabaya Terhadap Putusan MK Mengenai Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Antusiasme dan Harapan Orang Tua Surabaya atas Putusan MK tentang Pendidikan Gratis

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta menuai respons positif dari para orang tua di Surabaya. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi pendidikan anak-anak mereka.

Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah swasta di Surabaya menyambut baik putusan MK tersebut. Liana, seorang single parent yang menyekolahkan anaknya di MI Al Hidayah Surabaya, mengungkapkan kegembiraannya. Ia menilai kebijakan ini akan sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya sekolah dapat dialihkan untuk investasi pendidikan jangka panjang, seperti deposito untuk biaya SMA atau kuliah.

"Senang banget sih, jadi sangat membantu bagi keluarga yang kurang mampu atau istilahnya sekarang ini single parent itu banyak," ujarnya.

Putri, wali murid SD Muhammadiyah 4 Surabaya, juga menyambut gembira kebijakan ini. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya informasi detail mengenai aturan dan batasan implementasi. Putri memahami bahwa kebijakan ini bersifat subsidi, bukan kewajiban gratis sepenuhnya bagi sekolah swasta. Ia berharap subsidi tersebut dapat membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah swasta.

"Kalau saya baca (kebijakan) itu sifatnya bukan wajib gratis (untuk sekolah swasta), tetapi berupa subsidi. Tapi, terlepas apakah nanti subsidi full atau berupa potongan, tentu itu menjadi berita yang sangat menggembirakan begitu," kata Putri.

Namun, Putri juga menyoroti bahwa kebijakan ini mungkin belum cukup untuk mengatasi kesenjangan sosial di antara siswa sekolah swasta. Ia berpendapat masih banyak faktor lain yang dapat memicu kesenjangan tersebut.

Laili, wali murid SMP Khadijah Surabaya, juga sependapat dengan kebijakan pendidikan gratis ini. Ia meyakini kebijakan ini akan membantu meringankan beban orang tua yang tidak memiliki pilihan lain selain menyekolahkan anak di sekolah swasta. Laili menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang tepat sasaran, dengan memprioritaskan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan ekonomi.

"Kebijakan ini tentu saja akan sangat membantu meringankan beban para orang tua yang memang tidak punya pilihan lain untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sekaligus memberikan bantuan untuk siswa-siswa di sekolah swasta," ujar Laili.

Ia juga mengusulkan perlunya regulasi mengenai batas atas dan bawah biaya pendidikan di sekolah swasta. Tujuannya adalah agar sekolah swasta tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi dan memberatkan orang tua.

"Saya rasa justru yang mungkin diperlukan aturan batas atas dan bawah yang meregulasi sekolah-sekolah swasta supaya nggak seenaknya sendiri mereka menentukan harga untuk biaya pendidikan," sebutnya.

Implikasi Putusan MK dan Harapan Masyarakat

Putusan MK ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar. MK juga menekankan pentingnya pendidikan dasar sebagai landasan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sebagai upaya untuk memberantas buta aksara.

Putusan MK ini juga selaras dengan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan.

Masyarakat Surabaya berharap agar putusan MK ini dapat segera diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh anak-anak Indonesia, tanpa memandang status ekonomi keluarga, dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau.