Garuda Indonesia Merespons Kritik APG Terkait Tata Kelola dan Ketenagakerjaan

Polemik internal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memasuki babak baru dengan respons resmi dari manajemen terkait pernyataan sikap dan kritik yang dilayangkan oleh Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG). APG sebelumnya menyoroti sejumlah isu krusial, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen, lemahnya komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja, pembatasan kebebasan berpendapat, pemotongan iuran serikat secara sepihak, serta potensi kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

APG secara terbuka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen Garuda Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, dan pemegang saham, dengan alasan menjaga keberlangsungan bisnis, keselamatan penerbangan, dan kualitas pelayanan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menegaskan komitmen perusahaan terhadap komunikasi terbuka, saling menghargai, profesionalisme, dan integritas.

Klarifikasi Garuda Indonesia terhadap Tudingan APG

  • Proses Rekrutmen: Garuda Indonesia menyatakan tetap berpegang pada tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk prinsip GCG dan praktik bisnis yang berlaku. Pegawai yang direkrut di luar ketentuan GCG berstatus pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu, dan remunerasi mereka sesuai dengan standar pasar. Penerimaan pegawai diklaim telah sesuai dengan ketentuan rekrutmen perusahaan untuk mempercepat transformasi perusahaan.

  • Kebebasan Berpendapat: Garuda Indonesia mengklaim telah memfasilitasi dialog berkala melalui berbagai forum, termasuk dengan tiga serikat yang ada. Komunikasi dengan APG dilakukan melalui pertemuan dengan direksi dan jajaran direktorat human capital, serta kanal komunikasi internal lainnya seperti forum Sharing Session.

  • Pemotongan Iuran Serikat: Kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat secara langsung diterapkan sejak 2024 untuk mengembalikan hak karyawan dalam menentukan keanggotaan secara mandiri. Garuda Indonesia tetap memberikan dukungan fasilitas penunjang untuk operasional serikat dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut.

  • Dugaan Kriminalisasi: Pelaporan kepada kepolisian dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan menyebarkan informasi bohong tentang proses rekrutmen karyawan. Langkah hukum diambil setelah upaya persuasi dan penjelasan tidak mendapatkan dukungan dari APG. Garuda Indonesia menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak terkait dengan serikat pekerja secara keseluruhan.

Enny Kristiani menegaskan kembali dukungan Garuda Indonesia terhadap peran serikat pekerja dalam membangun kerjasama untuk memperkuat perusahaan, sehingga dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, memberikan pelayanan terbaik, dan menjadi kebanggaan bangsa. Perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait laporan kepolisian kepada kuasa hukum yang ditunjuk dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.