Pemerintah Siapkan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Sasar Jutaan Pekerja dan Guru Honorer
Pemerintah Indonesia berencana untuk mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni tahun 2025 mendatang. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan upah rendah serta guru honorer. Saat ini, proses penyaluran BSU masih menunggu finalisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Diharapkan Permenaker dapat segera diterbitkan agar BSU dapat dicairkan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. "Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya," ujar Yassierli, pada Rabu (28/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Program BSU ini merupakan inisiatif dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah yang relatif rendah. Pemerintah mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan kepada penerima manfaat. Rencananya, bantuan ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025, sehingga setiap penerima akan menerima total Rp 300.000.
BSU ini akan disalurkan kepada sekitar 17 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing. Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga akan menerima manfaat dari program ini dengan besaran bantuan yang sama, yaitu Rp 300.000.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilaksanakan secara serentak pada Juni 2025. Proses penyaluran ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Merujuk pada program BSU tahun 2022, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun, perlu dicatat bahwa syarat penyaluran BSU tahun 2025 masih menunggu diterbitkannya Permenaker terkait program BSU tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa koordinasi antar-lembaga terus dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program ini. Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini, beban ekonomi masyarakat dapat sedikit terkurangi, dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah berbagai tekanan ekonomi yang ada.