Penertiban Lahan BMKG di Pondok Aren: Terungkap Pemanfaatan Ilegal oleh Ormas

Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 hektare di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sempat diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, telah ditertibkan oleh pihak berwenang. Penertiban ini mengungkap praktik pemanfaatan lahan secara ilegal, termasuk penyewaan kepada pihak ketiga.

Dari pantauan udara, lahan yang berlokasi tidak jauh dari kantor BMKG tersebut tampak luas dan sebagian besar berupa area terbuka hijau. Sempat berdiri sebuah bangunan yang difungsikan sebagai posko ormas GRIB Jaya. Ironisnya, sebagian lahan disewakan dan digunakan untuk berbagai kegiatan komersial, termasuk rumah makan seafood. Keberadaan aktivitas komersial ini terindikasi kuat tanpa izin resmi dan merugikan negara.

Kawasan sekitar lahan BMKG ini terbilang ramai. Di sepanjang jalan Pd Betung Raya, yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut, berjejer berbagai usaha kecil, mulai dari warung tegal (warteg), rumah makan, jasa perbaikan jok, hingga minimarket. Keberadaan kios-kios dan lapak di depan pagar lahan semakin menambah kesan semrawut.

Jarak antara lahan yang diduduki dengan Gedung BMKG hanya sekitar 80 meter. Sebelum penertiban, BMKG dengan bantuan Satpol PP telah membongkar posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut. Polisi juga telah mengamankan 17 orang yang terkait dengan kasus ini. Beberapa di antaranya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pecel lele dan pemilik lapak hewan kurban yang menyewa lahan secara ilegal. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa anggota ormas tersebut menarik pungutan sebesar Rp 3,5 juta per bulan dari pengusaha pecel lele.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan praktik ilegal yang memanfaatkan lahan negara tanpa izin yang sah. Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai dan memanfaatkan aset negara secara tidak sah, serta mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.