Pengemudi BMW Diduga Melaju Melebihi Batas Kecepatan dalam Insiden Maut di Jalan Palagan

Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi memasuki babak baru. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan pelanggaran batas kecepatan yang dilakukan oleh pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), saat insiden nahas tersebut terjadi.

Kepala Polresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal dari tersangka, Christiano mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan antara 50 hingga 60 kilometer per jam. Namun, Kombes Edy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap klaim tersebut melalui analisis mendalam.

"Pengakuan dari tersangka, akan tetapi kita akan buktikan nanti," ujar Kombes Edy, seraya menekankan pentingnya pembuktian ilmiah untuk memastikan kecepatan sebenarnya dari kendaraan BMW tersebut saat kejadian.

Lebih lanjut, Kombes Edy menjelaskan bahwa berdasarkan rambu lalu lintas yang terpasang di Jalan Palagan, batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 40 kilometer per jam. Jika terbukti bahwa Christiano melaju dengan kecepatan di atas batas tersebut, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jalan di situ, jalan provinsi, ada rambunya, tertanam rambu 40 km per jam. Artinya, sudah melebihi batas yang diperbolehkan," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil kajian dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai kecepatan mobil BMW saat kecelakaan terjadi. Hasil analisis TAA diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Selain faktor kecepatan, penyelidikan sementara juga mengindikasikan bahwa kurangnya konsentrasi pengemudi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan. Berdasarkan keterangan saksi dan analisis awal, Christiano diduga tidak melakukan upaya pengereman atau menghindar sebelum menabrak korban.

"Keterangan dan analisis kita menunjukkan bahwa pelanggaran utama adalah kurangnya konsentrasi. Saat mengemudikan kendaraan, tersangka tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar, dan pengereman baru dilakukan setelah terjadi tabrakan," ungkap Kombes Edy.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Dugaan Pelanggaran Batas Kecepatan: Polisi tengah menyelidiki apakah pengemudi BMW melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di Jalan Palagan.
  • Kurangnya Konsentrasi Pengemudi: Analisis awal mengindikasikan bahwa pengemudi BMW kurang berkonsentrasi saat mengemudi, yang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
  • Analisis TAA: Pihak kepolisian masih menunggu hasil kajian dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai kecepatan dan faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
  • Upaya Pengereman dan Penghindaran: Penyelidikan juga difokuskan pada apakah pengemudi BMW melakukan upaya pengereman atau penghindaran sebelum menabrak korban.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tragis ini.