Jawa Tengah Dorong Merger 33 BPR BKK Menuju Bank Syariah dengan Aset Potensial Rp 12 Triliun

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mematangkan rencana ambisius untuk menggabungkan 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) menjadi sebuah entitas perbankan syariah yang kuat. Inisiatif ini diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2026, seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jawa Tengah menjadi Bank Syariah oleh DPRD setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa konsolidasi ini berpotensi menghasilkan aset hingga Rp 12 triliun. Langkah ini juga akan menjadi yang pertama di Indonesia yang berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024. Sumarno menekankan bahwa konsolidasi akan membawa efisiensi signifikan, terutama dalam hal manajemen. Dengan penyatuan, jumlah direksi akan berkurang drastis, sementara kantor BPR BKK di tingkat kabupaten dan kota akan bertransformasi menjadi kantor cabang.

"Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif," ucapnya.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa kinerja BPR BKK di Jawa Tengah menunjukkan tren positif. Merger ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembentukan skema Bank Syariah pada tahun 2026, dengan operasional penuh dimulai pada tahun 2027.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menyampaikan apresiasi atas penyusunan raperda konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah. Dukungan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan transformasi sektor perbankan di Jawa Tengah.