Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Terancam 20 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Zarof Ricar terlibat dalam permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," tegas jaksa dalam persidangan.

Selain tuntutan penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaan, Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat di MA selama 10 tahun. Ia juga dituduh menjadi makelar dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, yang kini telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan tengah menjalani hukuman.

Jaksa meyakini bahwa Zarof Ricar telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah perbuatan Zarof Ricar yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta dilakukannya korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.

Namun, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan, yaitu bahwa Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar. Penyidik juga memeriksa keluarga Zarof Ricar untuk memperjelas kasus ini.

Febrie mengungkapkan momen saat penyidik Kejagung menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediaman Zarof Ricar. Ia bahkan menyebutkan bahwa anak buahnya hampir pingsan melihat jumlah uang yang sangat besar tersebut.

"Kami jamin yang menjadi keinginan komisi tiga menjadi keinginan kami juga untuk bagaimana membersihkan dan menuntaskan," ujar Febrie.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Uang tunai Rp 915 miliar
  • Emas batangan seberat 51 kg