Arab Saudi Resmi Tutup Proses Pembuatan Visa Haji, Indonesia Maksimalkan Kuota
Arab Saudi Resmi Tutup Proses Visa Haji: Indonesia Optimalkan Pemberangkatan
Pemerintah Arab Saudi telah resmi menutup proses pembuatan visa haji untuk seluruh dunia. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Penutupan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, termasuk jemaah haji reguler, haji khusus, serta visa mujamalah.
"Saya telah menerima konfirmasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai penutupan proses pemvisaan yang berlaku sejak 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS)," ujar Hilman Latief dalam keterangan resminya.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025. Kuota ini terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dengan adanya penutupan proses visa ini, Kemenag berfokus untuk memaksimalkan pemberangkatan jemaah yang visanya telah diterbitkan.
Kemenag telah memproses sebanyak 204.770 visa untuk jemaah haji reguler. Jumlah ini melebihi kuota yang ditetapkan, yaitu 203.320, karena adanya proses penggantian jemaah yang batal berangkat.
"Meskipun kuota haji reguler adalah 203.320, kami memproses 204.770 visa. Hal ini dikarenakan adanya jemaah yang telah mendapatkan visa namun batal berangkat karena berbagai alasan," jelas Hilman.
Menurut data yang ada, jumlah jemaah haji reguler yang batal berangkat mencapai 1.450 orang. Kemenag terus berupaya melakukan proses penggantian hingga batas waktu penutupan pemvisaan.
"Kami terus berupaya melakukan penggantian setiap ada jemaah yang telah memiliki visa namun membatalkan keberangkatannya," lanjutnya.
Upaya penggantian ini dilakukan secara intensif hingga batas waktu yang memungkinkan. Namun, dengan penutupan proses pemvisaan, peluang untuk mengganti jemaah yang batal berangkat telah tertutup.
"Saat proses pemvisaan ditutup, terdapat 203.279 visa jemaah yang telah diterbitkan dan siap untuk berangkat, termasuk di dalamnya visa yang diterbitkan melalui proses penggantian," ungkap Hilman.
Selain itu, terdapat 41 visa yang masih dalam proses pembuatan saat penutupan dilakukan. Sayangnya, proses pembuatan visa tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dengan ditutupnya proses pemvisaan, Kemenag kini fokus pada persiapan akhir pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.