Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Taati Regulasi Pemerintah Saudi, Terutama Jadwal Lempar Jumrah

Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait jadwal pelaksanaan lempar jumrah. Imbauan ini menjadi perhatian utama mengingat padatnya aktivitas ibadah haji dan pentingnya menjaga ketertiban serta keselamatan seluruh jemaah.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis Hanafi, menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal lempar jumrah yang telah diatur oleh syarikah (penyelenggara haji) masing-masing sangat krusial. Pemerintah Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah, telah mengeluarkan panduan yang jelas mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan lempar jumrah. Jemaah diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan menghindari tindakan melontar jumrah secara individu di luar jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan lempar jumrah harus dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan sepengetahuan Kementerian Haji dan Umrah. Jadi dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.

Selain jadwal lempar jumrah, Kemenag juga mengingatkan jemaah haji untuk mengikuti jadwal pergerakan resmi selama masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pergerakan jemaah dari satu lokasi ke lokasi lain harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh syarikah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepadatan dan potensi risiko keselamatan bagi jemaah. Seluruh jemaah haji tidak boleh bergerak sendiri di Arafah, Muzdalifah dan Mina demi keamanan dan keselamatan.

Imbauan Penting Lainnya:

  • Tidak Keluar Tenda pada Siang Hari: Jemaah haji diimbau untuk tidak keluar dari tenda wukuf di Arafah dan tenda mabit di Mina pada siang hari, terutama antara pukul 10.00 hingga 16.00 waktu Arab Saudi. Otoritas setempat memperkirakan suhu udara di Arafah dan Mina dapat mencapai 50 derajat Celsius pada siang hari, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan jemaah.
  • Pembelian Dam Melalui Platform Resmi: Pemerintah Saudi telah mengatur pembelian dam (qurban) melalui platform Adahi. Jemaah diimbau untuk membeli dam melalui platform resmi ini dan menghindari pembelian melalui calo atau tempat-tempat yang tidak berizin.
  • Kartu Nusuk Wajib Dibawa: Kartu Nusuk merupakan identitas resmi jemaah haji dan wajib dibawa selama pelaksanaan ibadah haji. Jemaah diimbau untuk menjaga kartu Nusuk agar tidak hilang.
  • Pendampingan Petugas Kloter: Petugas kloter diharapkan selalu mendampingi jemaah dan mudah dihubungi. Jemaah juga dipersilakan menyampaikan keluhan terkait layanan syarikah secara langsung ke call center 1966.

Muchlis Hanafi menambahkan bahwa jemaah haji Indonesia, yang mewakili sekitar 25% dari total jemaah haji dunia, diharapkan dapat menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan, kedisiplinan, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia. Indonesia mendapat kuota 203.320 jemaah haji reguler tahun ini. Penerbangan jemaah haji gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah akan berlangsung hingga 31 Mei. Setelah itu, jemaah akan diberangkatkan ke Arafah untuk wukuf mulai 8 Zulhijah atau bertepatan 4 Juni. Wukuf bakal dilaksanakan pada 9 Zulhijah atau bertepatan 5 Juni 2025.

Kementerian Agama terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia dan mengimbau seluruh jemaah untuk mempersiapkan diri dengan baik serta mematuhi semua peraturan yang berlaku demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji.