DPR RI Dorong Diplomasi Intensif Lindungi Mahasiswa Indonesia di Harvard Terkait Kebijakan Imigrasi AS
Polemik kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang berdampak pada mahasiswa asing di Harvard University, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia, memicu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya langkah proaktif dari pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi.
Laksono menyatakan bahwa lobi-lobi intensif diperlukan di semua lini pemerintahan untuk memastikan kelanjutan studi mahasiswa Indonesia di Harvard. Bentuk konkret dari lobi tersebut, menurutnya, sebaiknya dirumuskan dan diimplementasikan oleh pemerintah.
"Tentu lobi-lobi tetap butuh dilakukan, dan harus dikerjakan oleh semua lini. Itu (bentuk lobi-lobi) harus pemerintah yang menjawab," kata Dave saat dihubungi.
Komisi I DPR RI, lanjut Laksono, terus memantau perkembangan situasi dan mencari solusi terbaik agar mahasiswa Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan mereka di Harvard. Pemantauan dilakukan melalui perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika Serikat.
Selain itu, Laksono juga mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta bekerja dan berkarya dengan baik agar memberikan hasil yang optimal.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengkonfirmasi bahwa 87 mahasiswa Indonesia di Harvard terdampak oleh kebijakan tersebut. Kemlu juga telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa Indonesia. Kemlu terus berupaya untuk memastikan hak-hak mahasiswa Indonesia terlindungi.
Kontroversi ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri AS mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Harvard University. Program ini merupakan sistem utama yang memungkinkan mahasiswa asing belajar di Amerika Serikat.
Pihak Harvard University telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan AS atas kebijakan tersebut. Pengadilan federal Boston kemudian memerintahkan penangguhan pencabutan sertifikasi SEVP Harvard selama dua pekan.
Hakim distrik AS, Allison Burroughs, menjadwalkan sidang lanjutan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:
- Pencabutan Sertifikasi SEVP: Kementerian Dalam Negeri AS mencabut sertifikasi SEVP Harvard University.
- Gugatan Hukum Harvard: Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan AS.
- Penangguhan Kebijakan: Pengadilan federal Boston menangguhkan pencabutan sertifikasi SEVP Harvard selama dua pekan.
- Sidang Lanjutan: Sidang lanjutan dijadwalkan untuk membahas langkah selanjutnya.
Kondisi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan mahasiswa Indonesia di Harvard University.