Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen: Langkah Strategis di Tengah Gelombang PHK

Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen: Langkah Strategis di Tengah Gelombang PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara resmi menghapus batasan usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi berbasis usia dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh angkatan kerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Dr. Hempri Suyatna, seorang dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa penghapusan batasan usia ini sangat relevan, terutama di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri. Menurutnya, fleksibilitas usia dalam rekrutmen menjadi krusial untuk membuka akses pekerjaan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Dampak PHK dan Perlunya Solusi Komprehensif

Gelombang PHK yang melanda berbagai sektor, mulai dari industri padat karya hingga teknologi dan media, menjadi perhatian serius. Penurunan daya beli masyarakat, efisiensi anggaran perusahaan, kenaikan biaya produksi, otomatisasi, adopsi teknologi, serta ketergantungan pada pasar ekspor menjadi faktor utama yang memicu terjadinya PHK. Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan menggerus kelas menengah, yang pada gilirannya akan berdampak pada melemahnya daya beli secara keseluruhan.

Dr. Hempri Suyatna mengusulkan beberapa solusi komprehensif untuk mengatasi dampak PHK, antara lain:

  • Pembatasan impor produk asing yang tidak terkontrol.
  • Penciptaan ekosistem pengembangan usaha yang kondusif.
  • Penyusunan kebijakan yang berpihak pada korban PHK.
  • Hilirisasi inovasi.
  • Penyaluran bantuan sosial.
  • Pemberian stimulus bagi kelas menengah melalui akses modal, teknologi, pemasaran, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar.

Respon Pengusaha dan Pentingnya Peningkatan Keterampilan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi penghapusan batasan usia dengan menyampaikan bahwa selama ini, batasan usia digunakan sebagai alat penyaringan awal mengingat beberapa pekerjaan membutuhkan kondisi fisik dan kesigapan tertentu. Selain itu, proses penyaringan berdasarkan usia juga dipertimbangkan dalam kalkulasi biaya rekrutmen.

APINDO berpendapat bahwa alih-alih fokus pada batasan usia, upaya seharusnya lebih difokuskan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak untuk menampung suplai tenaga kerja yang besar. Selain itu, program reskilling yang didukung oleh pemerintah juga sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan dan dapat bersaing di pasar kerja.

APINDO menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja akan lebih efektif dicapai melalui reskilling daripada sekadar menaikkan upah minimum. Investasi pada pengembangan keterampilan tenaga kerja akan memberikan dampak jangka panjang yang lebih signifikan bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pekerja.