Perlindungan Negara Bagi Jaksa: Implementasi Komitmen Penegakan Hukum Presiden Prabowo

Perpres 66/2025: Bentuk Dukungan Negara Terhadap Jaksa

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menandai keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan janji politiknya, terutama di bidang reformasi hukum dan penegakan hukum yang kuat. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung kerja Kejaksaan.

Perlindungan terhadap jaksa menjadi krusial mengingat tantangan penegakan hukum di Indonesia yang kompleks. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan langkah-langkah extraordinary karena akumulasi masalah masa lalu. Presiden memandang perlu adanya strategi khusus untuk mengatasi hambatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum secara umum.

Tantangan Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

Saat ini, penegakan hukum diwarnai dengan sentimen negatif dari masyarakat, seperti ungkapan "no viral no justice" dan anggapan hukum yang tidak adil. Fenomena ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap kinerja penegak hukum. Meskipun demikian, survei menunjukkan bahwa Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Kepercayaan ini diperoleh berkat keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar (big fish).

Namun, kerja jaksa tidaklah mudah. Mereka menghadapi berbagai ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber, yang ditujukan kepada diri mereka sendiri maupun keluarga mereka. Selain itu, ada potensi kriminalisasi dan penguntitan yang dapat menghambat kinerja mereka. Serangan fisik terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok menjadi bukti nyata risiko yang dihadapi.

Upaya-upaya kontraproduktif ini harus dilihat sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan, obstruction of justice, atau gerakan perlawanan dari para koruptor (corruptor fight back) yang perlu diantisipasi.

Peran Kejaksaan dan Komitmen Presiden

Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum. Mengingat Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dan tingginya ancaman yang dihadapi jaksa, maka presiden memberikan perhatian serius terhadap perlindungan jaksa. Pemilihan Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum adalah langkah yang tepat, karena secara universal, Kejaksaan merupakan lembaga utama dalam penegakan hukum di negara demokrasi.

Untuk memastikan Kejaksaan dapat bekerja maksimal, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini sejalan dengan amanat Guidelines on the Role of Prosecutors. Lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 merupakan wujud nyata dari komitmen dan kepedulian Presiden Prabowo terhadap perlindungan jaksa.

Di tengah kontroversi mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi jaksa dan institusi Kejaksaan. Presiden Prabowo memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk melakukan tugas pengamanan. Penerbitan Perpres ini merupakan strategi preemptive untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dampak Sistemis dan Tata Kelola Pemerintahan

Adanya jaminan perlindungan dari negara melalui Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan semangat Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kebijakan ini juga akan berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip good governance. Dengan adanya perlindungan yang memadai, jaksa tidak memiliki alasan untuk ragu dalam menindak praktik korupsi dan ketidakadilan.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 merupakan sarana dan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam mencegah dan memberantas korupsi serta menjadi pemicu bagi lembaga penegak hukum lainnya. Keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi akan mendukung upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai dengan cita-cita mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur.