Kasus Pemasangan Kamera Tersembunyi oleh Pelajar di Bandung Meluas, Polda Jabar Ambil Alih Penyelidikan
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil alih penanganan kasus pemasangan kamera tersembunyi yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AS di dua lokasi berbeda. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Keputusan pelimpahan perkara ini diambil karena AS diduga melakukan aksi serupa tidak hanya di toilet sebuah sekolah di Kota Bandung, tetapi juga di sebuah vila di kawasan Lembang. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa karena lokasi kejadian berada di dua wilayah hukum yang berbeda, penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Jabar pada hari Selasa (27/5/2025).
"Karena ini ada di dua wilayah yang berbeda, kami akan kirim (perkara kasus) ini ke Polda untuk penanganannya," ujar Kombes Budi Sartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat tujuh korban di lokasi sekolah dan belasan korban lainnya di vila Lembang. Namun, jumlah pasti korban masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polda Jabar. Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima polisi pada tanggal 22 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak Desember 2024.
Modus operandi pelaku adalah dengan menempatkan kamera tersembunyi di toilet dan merekam aktivitas para korban. Hasil rekaman tersebut kemudian disimpan di ponsel pribadinya. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban terkait kasus ini.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri," ungkapnya.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Kombes Budi Sartono menduga bahwa AS memiliki kelainan seksual yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, AS yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polda Jabar untuk mengungkap seluruh fakta dan mengidentifikasi seluruh korban terkait kasus ini.