Menaker Terbitkan SE Anti Diskriminasi: Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen Dilarang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara eksplisit melarang perusahaan untuk mencantumkan syarat batas usia, keharusan berpenampilan menarik (good looking), atau kriteria lain yang bersifat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
SE ini, yang berlaku bagi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait praktik rekrutmen yang dinilai tidak adil dan inklusif. Yassierli mengungkapkan bahwa selama penyelenggaraan job fair, banyak pencari kerja mengeluhkan adanya persyaratan yang diskriminatif, seperti pembatasan usia, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang berkeadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang.
Berikut poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Larangan Diskriminasi: Perusahaan dilarang mencantumkan syarat yang diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, termasuk batasan usia dan keharusan berpenampilan menarik.
- Berlaku untuk Swasta dan BUMN: SE ini mengikat perusahaan swasta dan BUMN.
- Fokus pada Kompetensi: Rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan.
- Kesempatan yang Sama: Semua orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam melamar dan mendapatkan pekerjaan.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait proses rekrutmen yang akan mengatur lebih detail larangan diskriminasi dan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun, ia belum dapat memastikan kapan Permenaker tersebut akan diterbitkan.
Meski demikian, pembatasan usia diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Karakteristik Pekerjaan: Jika usia secara nyata berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
- Tidak Menghilangkan Hak: Pembatasan usia tidak boleh menghilangkan hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Kemnaker juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang bertugas mengurusi penempatan tenaga kerja khusus dan disabilitas. Ia berharap penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi pekerja jika mereka memiliki kompetensi yang sesuai.