Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Ditangkap, Diduga Terkait Pembacokan Jaksa

Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga, yang dikenal juga dengan alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Godol merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, ia juga diduga kuat terlibat dalam insiden pembacokan yang menimpa seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, Eddy Suranta Gurusinga menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan melakukan perlawanan.

Penangkapan Eddy didasarkan pada surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah penangkapan, Eddy akan menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Eddy dalam pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat. Jhon Wesli sendiri merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy. Lebih lanjut, Jhon juga diketahui mengenal pelaku pembacokan yang berinisial APL alias Kepot.

Harli menjelaskan bahwa Jhon Wesli menjalin komunikasi dengan APL dengan tujuan mencari informasi mengenai keberadaan Eddy agar dapat segera dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi pembacokan terhadap Jhon Wesli dan Asensio Silvanof Hutabarat oleh pelaku.

Selain APL, Polda Sumatera Utara juga telah berhasil menangkap satu pelaku pembacokan lainnya yang berinisial SD alias Gallo. Kejaksaan saat ini tengah melakukan pendalaman terkait hubungan antara Eddy dengan kedua pelaku yang telah diamankan. Mereka berupaya untuk mengungkap apakah terdapat komunikasi atau hubungan lain antara Eddy dengan para pelaku pembacokan tersebut. Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait.