Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar ke Reza Gladys Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Artis Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar kepada pengusaha skincare, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap persidangan.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang dipimpin oleh Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk ganti rugi immateriil atas kerugian yang dialami kliennya. Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani merasa nama baiknya tercemar akibat permasalahan yang berawal dari permintaan review produk skincare.

"Wajar kalau dia menuntut kerugian immateriil sebesar 100 miliar," tegas Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Fahmi menambahkan bahwa pencemaran nama baik ini berdampak signifikan terhadap penghasilan Nikita Mirzani. Sebagai seorang ibu tunggal dengan tiga anak yang masih kecil, Nikita Mirzani sangat bergantung pada pekerjaannya untuk menafkahi keluarganya.

"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," ujar Fahmi Bachmid.

Dalam persidangan, pihak Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya perjanjian lisan antara kliennya dengan pihak Reza Gladys terkait review produk. Mereka juga ingin menguji keabsahan uang senilai Rp 4 miliar yang telah diterima oleh Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, dari pihak Reza Gladys sebagai imbalan atas review tersebut.

Kronologi permasalahan ini bermula pada November 2024, ketika asisten Nikita Mirzani, Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys. Pihak Reza Gladys meminta agar Nikita Mirzani memberikan review positif terhadap produk skincare mereka.

"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki. Minta direview baik-baik," ungkap Fahmi Bachmid.

Uang senilai Rp 4 miliar kemudian diserahkan kepada pihak Nikita Mirzani melalui dua tahap, yang terdiri dari transfer dan pembayaran tunai. Pihak Nikita Mirzani mempersoalkan keabsahan uang tersebut.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini sempat ditunda selama dua minggu karena ketidakhadiran para Turut Tergugat, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, dan PT BUMI Parama Wisesa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memanggil kembali para Turut Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, memberikan tanggapan atas ketidakhadiran para Turut Tergugat. Ia menduga bahwa para Turut Tergugat mungkin sedang sibuk atau menganggap gugatan tersebut tidak berkualitas.

"Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," ujar Julianus P. Sembiring.

Sementara itu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa gugatan wanprestasi ini merupakan langkah hukum yang diambil karena Nikita Mirzani merasa tidak mendapatkan perlindungan dan dirugikan dalam kasus yang menyeret namanya. Nikita Mirzani merasa perlu meminta perlindungan kepada Kapolri dan Jaksa Agung atas masalah yang menimpanya.

"Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, 'bang sudah saatnya abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya,'" terang Fahmi Bachmid.