Sindikat Pembobol Toko Lintas Provinsi Dibekuk di Jawa Barat, Diduga Beraksi Belasan Kali

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pembobol toko yang beroperasi lintas provinsi. Empat orang yang diduga sebagai pelaku, yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (24/5/2025). Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi kejahatan mereka yang telah meresahkan para pemilik toko.

Menurut keterangan Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, sindikat ini telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terakhir, mereka beraksi di Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Sebelum tertangkap, para pelaku berencana untuk melanjutkan aksi mereka di wilayah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan catatan kepolisian, sindikat ini telah melakukan pembobolan toko sebanyak 14 kali, dengan rincian 7 kali di Jawa Barat, 3 kali di Jawa Tengah, dan 4 kali di Jawa Timur. Modus operandi mereka adalah membongkar ruko atau toko kelontong menggunakan alat khusus yang disebut "gunting raja".

"Ini pelaku, sindikat antarprovinsi, dengan korban modus membongkar ruko atau toko kelontong dengan gunting raja," ujar Kombes Pol Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Aldi mengungkapkan bahwa tiga dari empat pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda. Sutrimo, salah satu pelaku, pernah melakukan tindak pidana serupa di Sleman, Jawa Tengah, dan dihukum 1 tahun penjara pada tahun 2014. Herman Siswanto pernah melakukan pencurian sepeda motor di Yogyakarta dan dihukum satu tahun penjara pada tahun 2013. Sementara itu, Mulyadi sempat dihukum 7 bulan penjara di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Arifudin mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pembobolan toko ini.

Aksi para pelaku biasanya dimotori oleh Sutrimo. Ia bertugas untuk memantau dan mengamati situasi toko sebelum melakukan aksi. Para pelaku akan merusak gembok toko menggunakan gunting raja sebelum menggasak barang-barang berharga di dalamnya.

"Jadi, siang mereka sudah menggambar si toko, situasi dan kondisi, mereka meyakini malamnya ruko ini tidak dijaga atau ditinggali pemilik sehingga setelah para pelaku ini sudah yakin warung ini akan menjadi target, maka malam harinya melancarkan aksinya," jelas Aldi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk linggis, gunting raja, kunci T, peralatan lainnya, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.