Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama libur panjang memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga menjadi landasan hukum peniadaan ganjil genap ini.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas dan menikmati libur panjang tanpa terikat oleh aturan pembatasan kendaraan. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan menjaga ketertiban lalu lintas demi kelancaran bersama.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait peniadaan ganjil genap:

  • Tanggal Peniadaan: 29 dan 30 Mei 2025
  • Alasan Peniadaan: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama
  • Dasar Hukum:
    • Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)
    • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
  • Imbauan: Pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Diharapkan dengan peniadaan ganjil genap ini, aktivitas masyarakat selama libur panjang dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta.