Pembakaran Sampah Ilegal di Cengkareng Ditindak, Warga Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Aparat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500.000 kepada seorang warga Cengkareng Timur yang kedapatan membakar sampah secara ilegal. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap aduan warga dan pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Kepala Sudin LH Jakbar, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa warga tersebut terbukti melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur, yaitu menimbun dan membakar sampah di lahan kosong. "Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," ujarnya.
Menurut Hariadi, lokasi pembakaran sampah ilegal tersebut berada di lahan milik pengembang properti, PT. Perumnas, yang sudah lama tidak dimanfaatkan. Ia mengimbau pihak pengembang untuk memanfaatkan lahan tersebut secara produktif, misalnya dengan menjadikannya sebagai lahan pertanian perkotaan (urban farming) atau fasilitas olahraga, sehingga tidak disalahgunakan oleh warga untuk aktivitas ilegal.
Selain penindakan terhadap pembakaran sampah ilegal, Sudin LH Jakbar juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya. Warga diminta untuk memilah sampah sebelum membuangnya ke tempat penampungan sementara (TPS). Sampah yang masih bernilai ekonomis sebaiknya disumbangkan ke bank sampah, sedangkan sampah yang sudah tidak dapat diolah lagi barulah dibuang ke TPS. Dengan demikian, volume sampah yang menumpuk dan potensi pembakaran sampah ilegal dapat diminimalkan.
Kasus pembakaran sampah ilegal ini bukan pertama kalinya terjadi di Cengkareng. Tahun sebelumnya, Sudin LH Jakbar juga pernah menjatuhkan denda yang lebih besar, yaitu Rp10 juta, kepada beberapa warga yang melakukan pembakaran sampah di lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pembakaran sampah ilegal merupakan masalah berulang yang memerlukan solusi yang komprehensif.
Peraturan mengenai larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini memberikan wewenang kepada petugas untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000 kepada pelaku pembakaran sampah ilegal.
Sebelumnya, Yusuf, seorang warga Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah ilegal yang terjadi di lahan kosong di samping apartemennya. Menurutnya, tindakan ini telah terjadi sejak tahun 2019, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Sudin LH. Yusuf menambahkan bahwa efek jera dari penindakan tersebut hanya berlangsung sementara, dan para pelaku kembali melakukan pembakaran sampah setelah beberapa waktu.
Masalah pembakaran sampah ilegal di Cengkareng menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pengembang properti, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran sampah ilegal, pengembang properti perlu memanfaatkan lahan kosong secara produktif, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
Solusi Potensial untuk Mengatasi Pembakaran Sampah Ilegal:
- Peningkatan Pengawasan dan Penindakan: Pemerintah daerah perlu meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan pembakaran sampah ilegal. Sanksi yang lebih berat juga perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
- Pemanfaatan Lahan Kosong: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang properti untuk mengubah lahan kosong menjadi ruang terbuka hijau, taman, atau fasilitas publik lainnya. Hal ini dapat mencegah lahan tersebut disalahgunakan untuk pembakaran sampah ilegal.
- Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah daerah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang benar, termasuk pemilahan sampah, daur ulang, dan bahaya pembakaran sampah ilegal.
- Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah: Pemerintah daerah perlu meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti penambahan TPS, pengadaan truk sampah, dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pengelolaan sampah, misalnya melalui pembentukan kelompok-kelompok pengelola sampah di tingkat RT/RW.