Skandal Dana ATK Kominfo: Gaji Terdakwa Judi Online Diduga Diselewengkan
Gaji Tenaga Ahli Judi Online Dibayarkan dari Dana ATK, Kominfo Akui Ada Rekayasa Anggaran
Kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir. Fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), dengan terungkapnya dugaan penyelewengan dana Anggaran dan Belanja Kantor (ATK) untuk pembayaran gaji seorang tenaga ahli yang terlibat dalam penanganan situs judi online.
Ulfa Wachidiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembelian ATK terpaksa digunakan untuk membayar gaji Adhi Kismanto, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Adhi sendiri merupakan tenaga ahli yang diperbantukan dalam tim penanganan judol.
Menurut Ulfa, pembayaran gaji Adhi sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan (November dan Desember 2023) tidak dapat dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena Adhi bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kominfo. Adhi diketahui hanya memiliki ijazah SMK.
"Karena dana operasional yang kita punya untuk pembayaran paket itu di akhir tahun itu adanya itu, sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut, sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi Rp 20 juta totalnya," ungkap Ulfa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, mengingat dana ATK seharusnya digunakan untuk keperluan pembelian perlengkapan kantor, bukan untuk pembayaran gaji. Ulfa pun tak membantah adanya rekayasa dalam penggunaan dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa timnya pada akhirnya mengumpulkan dana secara patungan untuk memenuhi kebutuhan ATK yang seharusnya dibeli.
"Oke pertanyaanya, berarti yang Rp 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?," tanya Jaksa.
"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," jawab Ulfa.
"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," tanya Jaksa kembali untuk memastikan.
"Betul pak," jawab Ulfa lagi.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir. Selain Adhi, tiga terdakwa lain juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut:
- Zulkarnaen Apriliantoy, bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi.
- Alwin Jabarti Kiemas, bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
- Muhrijan alias Agus, bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran negara dan praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.