Komnas Perempuan Mengecam Eksploitasi Seksual Inses di Media Sosial, Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas terungkapnya grup daring di media sosial yang mengeksploitasi tema inses. Komnas Perempuan menyoroti dampak traumatis yang dialami korban dan mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tragedi yang mencerminkan kegagalan fungsi rumah sebagai ruang aman bagi perempuan. "Rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan, namun justru menjadi arena kekerasan. Dampaknya menghancurkan bukan hanya fisik, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaan korban," ujarnya.
Komnas Perempuan menekankan bahwa inses merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya karena terjadi dalam relasi yang seharusnya melindungi korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS secara maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk memastikan perlindungan dan pemulihan berkelanjutan bagi para korban.
Selain penegakan hukum, Komnas Perempuan juga merekomendasikan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif, yaitu:
- Pengawasan Konten Digital: Komisi Digital (Komdigi) harus membangun sistem pengawasan otomatis untuk memblokir konten fantasi seksual dan konten lain yang diskriminatif, serta melakukan audit berkala terhadap platform digital.
- Pencegahan Kekerasan Seksual: Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat, menjangkau seluruh keluarga.
- Peran Platform Digital: Penyedia platform digital seperti Meta, X, dan TikTok harus memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual, menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, dan bekerja sama dengan pemerintah serta lembaga HAM.
- Pendidikan Publik dan Ruang Aman: Seluruh elemen bangsa perlu menciptakan ruang aman, melakukan pendidikan publik, dan aktif memantau kekerasan seksual, baik di keluarga maupun ruang digital.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap enam pelaku penyebar konten grup inses di Facebook. Grup tersebut menyebarkan konten pornografi bertema inses yang melanggar norma hukum, agama, serta membahayakan kesehatan dan perkembangan psikologis.
Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersinergi dalam memerangi kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di ranah daring. Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang aman dan berkeadilan.