Perpanjangan Izin Tinggal WNA: Imigrasi Terapkan Prosedur Baru dengan Kehadiran Fisik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan WNA untuk hadir secara fisik di kantor imigrasi guna menjalani proses pengambilan foto dan wawancara. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai efektif berlaku pada tanggal 29 Mei 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA dapat memulai proses permohonan perpanjangan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini berlaku juga bagi WNA yang memegang Visa on Arrival (VoA). Namun, terdapat pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mereka yang berada dalam kondisi mendesak. Bagi mereka, pendaftaran, penyerahan dokumen, dan pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Aturan baru ini diberlakukan sebagai respons terhadap hasil evaluasi yang menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya. Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada WNA. Pada triwulan pertama tahun 2025, operasi gabungan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjaring ratusan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ratusan perusahaan yang diduga fiktif.

Ditjen Imigrasi mencatat adanya peningkatan jumlah WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Pada periode Januari-April 2024, tercatat 1.610 WNA, sementara pada periode yang sama tahun 2025, angka tersebut meningkat menjadi 2.201 WNA. Peningkatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian meningkat sebesar 36,71 persen.

Implementasi aturan baru ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal, meningkatkan ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperketat pengawasan terhadap peran penjamin WNA di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan tanggung jawab penjamin atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia. Penjamin juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan terkait alamat, status sipil, dan status keimigrasian WNA tersebut.

Yuldi Yusman mengimbau seluruh WNA yang sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan informasi yang akurat dan benar pada saat wawancara dengan petugas imigrasi. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah atau kendala di kemudian hari.