Kejagung Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Senilai Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun yang dialokasikan untuk program pengadaan pada periode 2019-2023 menjadi sorotan utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Sebesar Rp 3,582 triliun dialokasikan langsung ke satuan pendidikan, sementara Rp 6,399 triliun lainnya disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah daerah. Mekanisme DAK ini menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana pengadaan di lapangan.
"Prinsip DAK adalah dana diserahkan ke daerah pelaksana. Salah satu peruntukan DAK tersebut adalah pengadaan Chromebook," terang Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Meskipun dana pengadaan telah didistribusikan ke daerah, tim penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman kasus. Fokus utama saat ini adalah mengungkap modus operandi, motif, dan konstruksi kasus secara keseluruhan. Penyitaan laptop Chromebook yang saat ini diduga masih digunakan di sejumlah sekolah belum menjadi prioritas utama.
"Bagi penyidik, yang lebih penting adalah bagaimana kasus ini sendiri, bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya. Itu yang paling penting dicari dalam perkara ini," tegas Harli.
Kasus ini sendiri baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Kendati demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan Chromebook jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun, setidaknya 28 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH dan JT.
Tim penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini. Nilai anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun menjadi dasar perhitungan yang cermat dan teliti.
Berikut poin penting dari pengadaan laptop Chromebook:
- Total Anggaran: Rp 9,9 triliun (periode 2019-2023)
- Alokasi Dana:
- Rp 3,582 triliun: Satuan Pendidikan
- Rp 6,399 triliun: Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Pemerintah Daerah
- Status Kasus: Penyidikan oleh Kejaksaan Agung
- Saksi yang Diperiksa: 28 orang, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek (FH dan JT)
- Fokus Penyidikan: Modus operandi, motif, konstruksi kasus, dan potensi kerugian negara