Pemerintah Kucurkan Bantuan Sosial Tahap II, Sasar 16,5 Juta Keluarga
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025. Program ini menargetkan 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 10 triliun.
Proses penyaluran bansos ini didahului dengan pembaruan dan validasi data penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menekankan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bansos. “Setelah melalui proses panjang dan koordinasi yang intensif dengan BPS, serta validasi dari BPKP, hari ini kita mulai menyalurkan bansos kepada 16,5 juta KPM,” ujarnya di kantor Kemensos.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bantuan sampai kepada penerima secara efektif dan efisien.
Salah satu fokus utama dalam pembaruan data adalah meminimalisasi kesalahan inklusi (inclusion error), yaitu kondisi di mana individu atau keluarga yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan. Hasil verifikasi menunjukkan adanya sekitar 1,8 juta KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun tidak lagi memenuhi kriteria. Data mereka kemudian dihapus dari daftar penerima pada triwulan kedua.
Kemensos menekankan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan perpindahan domisili menjadi pertimbangan utama dalam pemutakhiran data.
Untuk meningkatkan akurasi data secara berkelanjutan, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran data. Pertama, jalur formal melalui pemerintah daerah (Pemda). Kedua, jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengusulkan nama baru atau memberikan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
"Jika pemutakhiran dilakukan secara rutin dan partisipasi masyarakat tinggi, data bansos kita akan semakin akurat dan program semakin tepat sasaran," kata Saifullah Yusuf.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, sebelumnya menjelaskan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang berada dalam desil 1 dan desil 2. Kriteria penerima adalah mereka yang memiliki pengeluaran per bulan per kapita sebesar Rp 400.000 untuk kategori miskin ekstrem, dan Rp 600.000 untuk kategori miskin.
- Masyarakat miskin: Pengeluaran per bulan per kapita Rp 600.000
- Masyarakat miskin ekstrem: Pengeluaran per bulan per kapita Rp 400.000
"Yang miskin itu sekitar 24 juta atau 8,57 persen (dari total penduduk Indonesia). Indikator yang kita pakai, mereka pengeluarannya per bulan per kapitanya itu Rp 600.000,” kata Agus Jabo.
"Yang ekstrem, itu sekitar 1,13 persen (dari total penduduk Indonesia) atau sekitar 3,57 juta jiwa. Itu mereka yang pengeluaran per kapita per bulannya itu Rp 400.000 ke bawah,” lanjutnya.
Program bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.