Integrasi Data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan: Upaya Tingkatkan Akurasi Data PHK Mulai Juni 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Mulai Juni 2025, Kemenaker akan mengimplementasikan sistem data terintegrasi yang menggabungkan informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenaker dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat mengenai dinamika ketenagakerjaan di tanah air.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa integrasi data ini merupakan respons terhadap kekhawatiran yang muncul terkait validitas data PHK yang selama ini digunakan. Data yang lebih akurat dinilai krusial untuk perencanaan kebijakan yang efektif dan respons yang tepat terhadap perubahan kondisi pasar tenaga kerja. Selain mencatat data PHK, sistem baru ini juga akan mencakup informasi mengenai penyerapan tenaga kerja, sehingga memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kemenaker melaporkan angka PHK yang menunjukkan adanya peningkatan. Data hingga 20 Mei 2025 mencatat 26.454 kasus PHK, meningkat dibandingkan dengan data per 23 Maret 2025 yang mencatat 24.036 kasus. Namun, data ini menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan laporan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang mengindikasikan adanya peningkatan tajam dalam klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, mengungkapkan bahwa jumlah klaim JKP selama Januari-April 2025 mencapai 52.850 klaim. Secara rata-rata, terdapat 13.210 klaim JKP per bulan pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 844 klaim per bulan pada tahun 2022, 4.478 klaim per bulan pada tahun 2023, dan 4.816 klaim per bulan pada tahun 2024. Peningkatan klaim JKP ini menjadi indikasi adanya PHK yang cukup signifikan, berdasarkan keterangan Nunung Nuryartono saat RDP dengan Komisi IX DPR RI.
Integrasi data antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjembatani perbedaan data yang ada dan memberikan informasi yang lebih akurat dan terpercaya. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memberikan dukungan yang lebih efektif bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan secara lebih transparan.
Implementasi sistem data terintegrasi ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas data ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan pengambilan keputusan terkait kebijakan ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja dan perekonomian secara keseluruhan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Integrasi data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada Juni 2025.
- Tujuan utama adalah meningkatkan akurasi data PHK.
- Sistem baru juga akan mencatat penyerapan tenaga kerja.
- Terdapat perbedaan data PHK antara Kemenaker dan DJSN.
- Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025.
- Data yang lebih akurat akan mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif.
Dengan adanya integrasi data ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap dinamika pasar tenaga kerja, serta memberikan dukungan yang lebih efektif bagi pekerja yang membutuhkan.