Penahanan 15 Mahasiswa Tersangka Demonstrasi di Jakarta Ditangguhkan
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Keputusan ini memungkinkan para mahasiswa tersebut untuk kembali ke keluarga mereka.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangguhan penahanan ini. Beliau menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga masing-masing mahasiswa.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 21 Mei. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, termasuk hasil visum terhadap korban luka, serta rekaman video dan dokumentasi yang terkait dengan peristiwa demonstrasi tersebut.
Adapun inisial dari 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Para mahasiswa ini diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara.
Demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 21 Mei lalu sempat diwarnai kericuhan. Dalam insiden tersebut, dilaporkan bahwa tujuh anggota kepolisian mengalami luka-luka saat melakukan pengamanan.