Penertiban Bangunan Ilegal di Jalan Raya Bogor: Ratusan Bangunan Dibongkar

Ratusan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diratakan dengan tanah dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu (28/5/2025). Penertiban ini menyasar berbagai jenis bangunan, mulai dari lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga posko organisasi masyarakat (ormas).

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa total 242 bangunan semi permanen telah ditertibkan, membentang dari perbatasan Kota Depok hingga wilayah Kota Bogor. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.

Penertiban dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyisir wilayah dari Cilodong hingga Flyover Cibinong, yang berlokasi di sepanjang bantaran Sungai Kali Baru. Dalam operasi ini, 89 bangunan semi permanen milik pelaku usaha dan sebuah posko ormas ditertibkan. Kemudian, tim kedua melanjutkan penertiban hingga perbatasan Kota Bogor. Hasilnya, 153 bangunan semi permanen berhasil ditertibkan, termasuk lima posko ormas dari berbagai organisasi. Sebelum penertiban dilakukan, 37 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Operasi penertiban ini melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, unsur TNI dan Polri. Dinas Perhubungan berperan dalam mengatur lalu lintas selama penertiban berlangsung, sementara PLN bertugas memutus aliran listrik ke bangunan-bangunan yang akan dibongkar. Unsur pengamanan dari Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, dan Kapolsek setempat turut hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama operasi berlangsung. Sebanyak 20 truk dikerahkan untuk mengangkut puing-puing bangunan yang telah dibongkar.