Sidang TPPU Judi Online: Mantan Direktur Kominfo Ungkap Perintah Budi Arie Terkait Pembentukan Tim Khusus

Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan perlindungan situs judi online, terungkap fakta baru mengenai pembentukan tim khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, memberikan keterangan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyoroti peran Budi Arie, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, dalam proses tersebut.

Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus penanganan judi online di Kominfo dilakukan secara tertutup atas instruksi langsung dari Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie. Instruksi ini diberikan segera setelah Budi Arie menjabat. Tim khusus ini bertugas menangani aspek teknis pemblokiran situs-situs judi online. Akibatnya, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki menjadi fokus pada penanganan judi online dan mengakibatkan kurangnya SDM untuk bidang lainnya.

Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Adhi Kismanto, yang direkomendasikan langsung oleh Budi Arie untuk mengikuti proses rekrutmen tim khusus tersebut. Namun, Adhi Kismanto tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, karena hanya memiliki latar belakang pendidikan SMK, sementara persyaratan yang diminta adalah lulusan S1. Meskipun demikian, staf khusus menteri kemudian menghubungi Teguh dan memintanya untuk tetap menerima Adhi Kismanto dan dua peserta seleksi lain yang berlatar belakang SMK.

Teguh sempat melakukan konfirmasi ulang mengenai permintaan tersebut kepada staf khusus menteri, untuk memastikan bahwa hal itu benar-benar merupakan kriteria dari menteri. Setelah mendapat jawaban yang membenarkan, Teguh menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen. Meski demikian, tim keuangan dan rekrutmen menyimpulkan, Adhi Kismanto tetap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus dan akhirnya hanya dianggap sebagai tenaga bantuan.

Dalam kasus TPPU ini, beberapa individu lain juga ditetapkan sebagai terdakwa. Zulkarnaen Apriliantony disebut berperan sebagai penghubung dalam kasus judi online Komdigi. Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online untuk dikeluarkan dari daftar website yang akan diblokir. Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian, Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Berikut daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus ini:

  • Zulkarnaen Apriliantony
  • Adhi Kismanto
  • Alwin Jabarti Kiemas
  • Muhrijan alias Agus
  • Muchlis Nasution
  • Deny Maryono
  • Teguh Arifiyadi
  • Budi Arie