Penerapan Sekolah Gratis Pasca Putusan MK: Klasifikasi Sekolah Swasta Mendesak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis telah memicu diskusi tentang implementasinya, terutama bagi sekolah swasta. MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, menekankan perlunya klasifikasi sekolah swasta dalam penerapan kebijakan ini. Hal ini dikarenakan karakteristik dan kemampuan setiap sekolah swasta berbeda-beda.

Wijayanti menjelaskan, beberapa sekolah swasta memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan dengan kompleksitas yang lebih tinggi. Sekolah-sekolah ini umumnya memiliki tenaga pengajar yang lebih berkualitas dengan fasilitas yang menunjang mutu pendidikan. Oleh karena itu, penerapan kebijakan pendidikan gratis harus mempertimbangkan keberagaman sekolah swasta.

Legislator tersebut juga menyadari, bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam penerapan pendidikan gratis. Orientasi sekolah, segmen pasar, hingga standar kualitas layanan pendidikan menjadi faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Wijayanti menekankan pentingnya pemahaman dan kebebasan bagi sekolah-sekolah swasta yang mandiri. Dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas bagi masyarakat.

Meski demikian, Wijayanti mengingatkan bahwa pendidikan dasar gratis merupakan amanat konstitusi dan harus menjadi prioritas kebijakan negara. Negara berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Putusan MK sendiri merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK mengabulkan sebagian permohonan JPPI dan berpendapat bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

MK menyoroti bahwa negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan antara peserta didik di sekolah negeri dan swasta. MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

MK juga menambahkan bahwa negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses ke sekolah negeri. Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.