Polemik Empat Pulau di Aceh: Gubernur Sumut Tegaskan Proses Pemindahan Sesuai Regulasi
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan terkait perubahan status administratif empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Bobby menegaskan bahwa pemindahan ini telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bobby menepis anggapan bahwa Provinsi Sumatera Utara melakukan perebutan wilayah terhadap empat pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil peninjauan dan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga tidak mungkin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertindak sewenang-wenang dalam mengambil alih wilayah. "Tidak ada perebutan wilayah. Semua dibahas secara teknis, dengan mengacu pada aturan yang ada, untuk menentukan mengapa pulau-pulau tersebut dianggap sebagai bagian dari Sumatera Utara atau Aceh," jelas Bobby.
Ia mencontohkan bahwa persoalan perubahan administrasi wilayah ini pernah dialaminya saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, terkait dengan wilayah perbatasan antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Proses penyelesaiannya melibatkan pertemuan antara kedua belah pihak, serta kehadiran perwakilan dari kementerian dan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa empat pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan terkait hal ini.
Meski demikian, Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. Pemerintah Aceh akan terus berupaya agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh.