Anggota DPRD Batam Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menjatuhkan sanksi etik kepada Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Keputusan ini diumumkan setelah BK melakukan serangkaian sidang etik terkait laporan yang masuk.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa Mangihut Rajagukguk terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Pelanggaran ini dipicu oleh kasus yang menyeret nama Mangihut, yang dinilai telah menimbulkan kehebohan dan perbincangan luas di masyarakat. Hal tersebut dinilai berdampak negatif terhadap citra DPRD Batam.

"Pelanggaran etik sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah dikarenakan permasalahan atau kasus yang Saudara Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik," ujar Fadli.

Sanksi yang diberikan kepada Mangihut Rajagukguk berupa peringatan tertulis. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Fadli menegaskan bahwa keputusan BK ini bersifat final dan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BK. Keputusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Keputusan BK terhadap Saudara Mangihut sudah final. Kami menjalankan fungsi kami sesuai tata beracara dan tupoksi kami," tegas Fadli.

BK meyakini bahwa Mangihut telah melakukan tindakan yang menimbulkan kehebohan di media massa dan media sosial. Meskipun proses hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan masih berjalan, BK tetap fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mangihut.

"Proses hukum berjalan atau berhenti, kami tidak melihat ke sana. Jadi kami sampaikan, kenapa teguran tertulis, karena dari bukti yang ada, dari keterangan semua yang kami minta baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi dan dari tuntutan berbagai kalangan, kami meyakini terbukti Saudara Mangihut telah melakukan tindakan yang membuat kehebohan di media dan media sosial seperti yang kami sampaikan tadi," jelasnya.

Hasil keputusan BK terkait sanksi teguran tertulis telah diteruskan kepada Fraksi PDI-P, pimpinan DPRD Batam, dan pihak partai.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mangihut Rajagukguk bermula dari transaksi jual beli pasir dredging. Pelapor mengklaim bahwa Mangihut meminta sejumlah uang dan saham dengan dalih untuk biaya koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Kuasa hukum pelapor juga menduga adanya intimidasi terhadap kliennya sebelum laporan dibuat. Orang tak dikenal disebut mendatangi rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di tempat.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Mangihut Rajagukguk, untuk dimintai keterangan.

"Laporan terhadap anggota DPRD sedang diproses dan akan melakukan undangan kepada pihak terkait, karena yang terduga juga merupakan anggota dewan," kata Zaenal.