Kasus Incest di Berau: Ayah Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pria berinisial SM (45) kini mendekam di sel tahanan Polres Berau setelah dilaporkan atas dugaan tindakan bejat terhadap AS (19), yang merupakan anak kandungnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Korban, AS, mengaku mengalami pelecehan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 2 dan berlanjut hingga ia lulus Sekolah Menengah Atas. Terakhir kali, perbuatan itu terjadi pada tanggal 24 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Sambaliung.

Kasus ini terungkap setelah AS memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada pacarnya, RA. RA yang terkejut dan marah mendengar pengakuan AS, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada nenek korban. Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan SM ke pihak berwajib pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Iptu Ngatijan, Kasi Humas Polres Berau, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya sehari setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan awal, SM mengakui perbuatannya dengan alasan "khilaf". Namun, pengakuan ini tentu tidak menghapus fakta bahwa dugaan kekerasan seksual telah berlangsung selama bertahun-tahun dan meninggalkan luka mendalam bagi korban.

Selama melancarkan aksinya, SM diduga kerap mengancam korban dengan kekerasan fisik, bahkan pembunuhan, jika AS menolak untuk menuruti kemauannya. Ancaman ini membuat korban hidup dalam ketakutan dan trauma yang mendalam.

Saat ini, SM telah ditahan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: SM (45), ayah kandung korban.
  • Korban: AS (19), anak kandung pelaku.
  • Lokasi: Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
  • Waktu Kejadian: Kurang lebih 4 tahun, sejak korban duduk di bangku SMP kelas 3 hingga lulus SMA.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.