Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Blok M Square: Masyarakat Diharapkan Aktif Melapor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan upaya penertiban parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa penarikan tarif parkir di dalam area Blok M Square tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir ilegal (jukir).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan keberadaan jukir ilegal, terutama di area Blok M Hub yang beroperasi 24 jam. Bernard menegaskan bahwa pengunjung yang telah membayar parkir di pintu masuk Blok M Square tidak boleh lagi dikenakan biaya tambahan oleh jukir di dalam kawasan tersebut.

"Kami menyediakan laporan pengaduan terkait jukir liar di Blok M, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan," ujar Bernard.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Sudinhub Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penindakan di lapangan. Dishub DKI Jakarta juga berencana memasang kamera pengawas (CCTV) secara bertahap, seperti yang telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, untuk mendukung pengawasan selama 24 jam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peran jukir hanya sebatas mengatur lalu lintas kendaraan. Pemberian uang dari pengemudi bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan.

"Kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam (kawasan Blok M Square)," tegas Syafrin.

Masyarakat DKI Jakarta dapat melaporkan praktik parkir liar atau pungli melalui berbagai kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI, antara lain:

  • Aplikasi Jakarta Kini (JaKi)
  • Media sosial resmi Pemprov DKI
  • Layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206
  • Pendopo Balai Kota Jakarta
  • Kantor wali kota
  • Kantor camat
  • Kantor lurah
  • Inspektorat

Setiap laporan dapat dipantau perkembangannya melalui laman crm.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor laporan pada fitur pelacakan yang tersedia. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menciptakan budaya tertib dalam pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan dan transit seperti Blok M. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor agar ruang publik tetap nyaman dan bebas dari pungutan liar.