Revisi UU TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini atau Mundur
Revisi UU TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini atau Mundur
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025). Kebijakan ini, tegasnya, sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam ayat (2) pasal yang sama. Ayat ini memberikan izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi-instansi tertentu yang berkaitan erat dengan bidang politik dan keamanan negara, seperti Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional. Daftar lengkap instansi yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang tersebut.
Di tengah penegasan Panglima TNI ini, DPR RI tengah menggodok revisi UU TNI. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga pemerintahan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, dalam keterangan pers di Gedung DPR RI pada Senin (10/3/2025). Amelia menekankan bahwa revisi UU ini juga mencakup beberapa hal penting lainnya, seperti batas usia pensiun perwira TNI.
Lebih lanjut, Amelia menjelaskan bahwa DPR mengusulkan agar ketiga matra TNI—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara—dikoordinasikan langsung di bawah Kementerian Pertahanan. Menurutnya, langkah ini dianggap tepat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi di sektor pertahanan. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Pengaturan mengenai posisi ketiga matra TNI di bawah Panglima TNI tetap dipertahankan, namun dengan penambahan koordinasi langsung di bawah Kementerian Pertahanan. Revisi ini berupaya untuk memperjelas struktur organisasi dan komando di tubuh TNI serta memastikan sinergi yang optimal antara TNI dan Kementerian Pertahanan.
Perubahan yang signifikan dalam revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Proses revisi yang sedang berlangsung ini pun menjadi fokus perhatian publik, khususnya kalangan militer dan para pengamat pertahanan. Perdebatan dan diskusi yang intensif terkait isi revisi UU ini pun masih terus berlangsung, menandakan pentingnya proses legislasi yang matang dan komprehensif untuk memastikan terwujudnya sistem pertahanan yang kuat dan efektif bagi Indonesia.
Daftar Instansi yang Diperbolehkan:
- Kantor yang membidangi koordinasi bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung